Empat CPNS Didenda Rp10 Juta karena Mundur
TEGAL-MI: Empat calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota
Tegal, Jawa Tengah, dikenakan denda masing-masing Rp10 juta karena
mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
"Dari 312 peserta seleksi CPNS formasi umum Tahun 2009 yang lulus
seleksi, empat di antaranya dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta,
sebab mereka mengundurkan diri setelah proses selesai atau sudah
dianggap lulus seleksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemkot Tegal Dyah Kemala Sintha, di Kota Tegal, Selasa (29/12).
Sanksi tersebut berdasarkan atas "standard operating procedure (SOP)
Gubernur Jawa Tengah dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2009. Selain itu,
sebelumnya pelamar telah menandatangani surat pernyataan bermaterai
enam ribu rupiah tentang kesanggupan membayar denda saat pengumpulan
formulir pendaftaran.
Ia menjelaskan, pelamar telah bersedia dikenai sanksi berupa denda
Rp10 juta bila tidak mengambil kesempatan saat dinyatakan lulus.
"Uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara sesuai ketentuan
Gubernur Jateng dan bukan menjadi wewenang BKD setempat," katanya.
Pada saat pembekalan CPNS baru tersebut ia mengatakan, sanksi denda
itu tidak hanya berlaku di Pemkot Tegal tapi juga di seluruh daerah di
Indonesia.
"Apabila pelamar mengundurkan diri sebelum pengumuman tes ditetapkan,
itu tak jadi soal, tapi jika pengunduran diri itu sesudah pengumuman,
sanksi denda tersebut diberlakukan,
Di Pemkot Tegal, jumlah peserta yang lolos seleksi mencapai 312
peserta, namun saat pembekalan CPNS, yang hadir hanya 308 orang karena
empat orang di antaranya sudah menghubungi BKD Tegal untuk menyatakan
mengundurkan diri.
"Formasi yang mereka tinggalkan di antaranya tenaga teknis nutrisionis
berjumlah satu orang, tenaga pendidikan atau guru dua orang, dan
formasi dokter gigi satu orang," katanya.
Bila mereka ada yang tidak membayar denda itu, katanya, BKD akan
menindaklanjuti melalui jalur hukum.
"Mereka mengundurkan diri dengan alasan telah diterima di daerah lain
sehingga mereka mengundurkan diri dari formasi yang ada di Pemkot
Tegal," katanya. (Ant/OL-7)
http://www.mediaind
Pada 29 Desember 2009 14:58, Nurizka Prabayuni <p.nurizka@yahoo.
> mas dan mbak, numpang tanya ya..
>
> jadi begini, saya diterima CPNS di sekretariat KPU dan sudah selesai melakukan pemberkasan dan tinggal menunggu NIP..
> Setelah selesai pemberkasan, saya mendapat berita bahwa saya juga diterima di salah 1 BUMN.. Saya memantapkan hati memilih yg BUMN..
>
> Nah, dulu di pengumuman penerimaan CPNS tersebut, ada poin yg menyatakan bahwa bagi pelamar yg dinyatakan lolos kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda 20 juta rupiah.. Namun saat pengiriman berkas lamaran, para pelamar tidak disuruh melampirkan surat pernyataan kesanggupan membayar denda.. Jadi tidak ada hitam di atas putih alias sanksi denda tersebut cuma ditulis di pengumuman saja..
> Jadi kira-kira apa saya disuruh membayar denda kalau mungundurkan diri??
>
> Terimakasih sebelumnya teman-teman :)
>
--
Dhika Cikul
JASA SELEKSI & PERSIAPAN SELEKSI PEGAWAI CPNS DAN BUMN, BANK INDONESIA, PASCASARJANA, STAN, STT TELKOM, EKSTENSI FE-UI,BEASISWA OTO BAPPENAS, SAMPOERNA, DLL DISELENGGARAKAN HANYA SATU KALI PERTEMUAN SETIAP SABTU/MINGGU PADA SETIAP MINGGUNYA BIAYA 200 RB. RIBUAN ALUMNI KAMI BERHASIL DITERIMA DI BUMN, BANK INDONESIA DAN CPNS SEJAK 2001. ALUMNI SAMPAI BULAN OKTOBER 2009 MENCAPAI 21.500 ORANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA. DIBUKA KELAS REGULER di KAMPUS GPSJAKARTA POINS SQUARE Lt.M LEBAK BULUS, JAKSEL TIAP SABTU. Kelas Khusus di YOGYA, SURABAYA, BANDUNG dg biaya Rp. 220.000. Tersedia juga Pelatihan Jarak Jauh. INFO LENGKAP Hub GPS di 021-70742586, 98299611,98290979 HOTLINE 085210623123 Fax. 021-75921487 http://www.gpsjakarta.com
========================================
No comments:
Post a Comment